Riksa Uji adalah pengujian dan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja. Pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh pemerintah , untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, tiap-tiap perusahaan membutuhkan jasa pemeriksaan dan pengujian atau disingkat sebagai jasa riksa uji K3 untuk memastikan peralatan yang dipakai di aktivitas pekerjaan dalam kondisi layak dan aman digunakan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja / Kemnaker RI . Tes Pemeriksaan K3 ini dilakukan secara berkala atau berulang-ulang sesuai jangka waktu tertentu tergantung dari jenis objek yang dilakukan inspeksi. Sadar atau tidak, hal ini mendorong perusahaan untuk menerapkan budaya K3 secara berkelanjutan, lalu patuh terhadap undang-undang lainnya yang terdengar senada.

layanan jasa riksa uji

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;
  • Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
  • Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga Produksi;
  • Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevatro dan Eskalator;
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

Maksud dan Tujuan

untuk mengetahui kondisi laik pakai sebuah peralatan kerja yang merupakan aset perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala) dan membantu perusahaan dalam penerapan SMK3.

Pada dasarnya, pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berkala, yakni setidak-tidaknya setiap 1 tahun. Selanjutnya, dilakukan evaluasi mengenai hasil pemeriksaan dan pengujian sesuai stkamur operasional yang ditetapkan.

Ruang Lingkup

Hal ini diterapkan dengan terencana dan terstruktur untuk memperoleh output yang optimal, yakni dengan menetapkan ruang lingkup aktivitas alat.

Uji Riksa dimulai dari proses pembuatan peralatan sampai penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian.

  • Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pada saat proses pembuatan peralatan;
  • Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat dalam tahap pemakaian dan penggunaan;
  • Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat peralatan baru dipasang atau setelah dipasang;
  • Pemeriksaan dan Pengujian dengan cara tidak merusak / Non Destructive Tes (NDT);
  • Pengujian beban peralatan angkat angkut;
  • Penyusunan laporan akhir kegiatan pemeriksaan dan pengujian termasuk kesimpulan dan saran hasil pemeriksaan dan pengujian;
  • Penerbitan sertifikat hasil riksa uji dari PJK3; dan
  • Penerbitan surat keterangan hasil riksa uji dari pengawas / kepala UPT pengawas ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu lebih kurang 1 (satu) bulan.

Perbedaan Pemeriksaan dan Pengujian

Tahukah kalian apa perbedaan pemeriksaan dan pengujian ? iya, Pemeriksaan adalah kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, dan mengevaluasi kondisi lingkungan kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan sesuai dengan aturan sedangkan Pengujian adalah kegiatan menguji dan mengukur kondisi lingkungan kerja yang bersumber dari alat.

Proses Riksa Uji

Siapa yang berkah melakukan Riksa Uji? Iya betul, yang mempunyai kewenagan melakukan adalah pihak yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Perusahaan Jasa K3 Uji Riksa. Secara umum prosesnya sebagaimana berikut :

  • Pemeriksaan data teknis;
  • Pengamatan objek di lokasi;
  • Pencatatan data lapangan;
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional;
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan;
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan;
  • Laporan hasil pemeriksaan.

Jasa Konsultan Riksa Uji K3

Facebook
Twitter
WhatsApp

Hubungi Tim Kami

Silahkan hubungi kami via WhatsApp :
0822 7222 2297

Email : jasainspeksisolusindo@gmail.com
Website : www.jassafety.co.id
Instagram : jassafety
Office : Perum Muria Baru No. 47, Kel. Gondangmanis, Kec. Bae, Kab. Kudus, Prov. Jawa Tengah 59327

Post Terbaru

1 thought on “Riksa Uji”

  1. Pingback: Jenis Riksa Uji PAA - PT. JASA INSPEKSI SOLUSINDO

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *