Riksa Uji adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh pemerintah , untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja / Kemnaker RI.
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas. Oleh karena itu, tiap-tiap perusahaan membutuhkan jasa pemeriksaan dan pengujian atau disingkat sebagai jasa riksa uji K3 untuk memastikan peralatan yang dipakai di aktivitas pekerjaan dalam kondisi layak dan aman digunakan. Hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan akibat peralatan yang berbahaya.

Tujuan dari Riksa Uji adalah mengetahui kondisi laik pakai sebuah peralatan kerja yang merupakan aset perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala) dan membantu Perusahaan dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja – SMK3 yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkelanjutan akan patuh terhadap penerapan Undang-undang dan peraturan terkait lainnya, terutama dibidang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Riksa Uji
- Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;
- Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga Produksi;
- Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Lift dan Eskalator;
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Ruang Lingkup Riksa Uji
Ruang lingkup aktivitas riksa uji meliputi pemeriksaan dan pengujian peralatan, dokumen, dan instalasi. Tidak hanya itu, ruang lingkup ini mempunyai jangkauan yang luas, yaitu:
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pada saat proses pembuatan peralatan;
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat dalam tahap pemakaian dan penggunaan;
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat peralatan baru dipasang atau setelah dipasang;
- Pemeriksaan dan Pengujian dengan cara Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT) ;
- Pengujian Beban Peralatan Angkat Angkut;
- Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian termasuk kesimpulan dan saran hasil pemeriksaan dan pengujian;
- Penerbitan Sertifikat Hasil Riksa Uji dari PJK3; dan
- Penerbitan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji dari Pengawas / Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu lebih kurang 1 (satu) bulan.
Manfaat Riksa Uji
Adapun beberapa manfaat dilakukannya riksa uji di perusahaan, sebagai berikut :
- Sebagai bukti komitmen telah menjalankan K3 di perusahaan
- Meningkatkan citra perusahaan karena sudah bersertifikasi dalam peralatan yang digunakan
- Mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja ( zero accident )
- Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
- Mencegah terjadinya kerusakan pada tempat dan peralatan kerja
- Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat di sekitar tempat kerja
- Menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja
Macam-Macam Jenis Riksa Uji K3
Adapun macam-macam jenis dari riksa uji k3, sebagai berikut :
- Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)
Pesawat Uap terdiri dari sebuah ketel uap dan mesin uap. Jenis ketel uap terdiri dari 2 sisi rata, sisi atasnya adalah puncak ketel uap dengan bentuk ½ silinder, dasarnya sisi pelatnya yang dilengkungkan ke arah dalam.
Bejana Tekan merupakan sesuatu yang bertujuan menampung fluida bertekanan / bejana di luar pesawat uap, dan di dalamnya ada tekanan lebih dari udara luar. Digunakan untuk menampung gas campuran, dan termasuk diantaranya udara baik terkempa jadi cair / dalam keadaan beku / larut. - Pesawat Angkat Angkut (PAA)
suatu pesawat atau alat yang di gunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. - Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. - Instalasi Listrik (IL) dan Penyalur Petir (IPP)
Instalasi Listrik (IL)
Listrik adalah bagian tak terpisahkan dalam menyelesaikan aktivitas perusahaan sehari-hari. Tanpa adanya listrik maka alat elektronik di perusahaan tak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, ada potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.
Instalasi Penyalur Petir (IPP)
Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya. - Instalasi Proteksi Kebakaran
Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berupa instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler wajib dilakukan Riksa Uji untuk mencegah kebakaran gedung. - Elevator dan Eskalator
Elevator atau Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, yang biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah umumnya hanya menggunakan tangga jalan atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern memiliki tombol-tombol yang dapat dipilih penggunanya sesuai lantai tujuan mereka.
Eskalator atau tangga jalan adalah sarana transportasi vertikal berupa konveyor untuk mengangkut orang, terdiri dari tangga terpisah yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah mengikuti jalur berupa rail atau rantai yang digerakkan motor. Karena digerakkan motor listrik, eskalator dirancang untuk mengangkut orang dari bawah ke atas atau sebaliknya. Untuk jarak yang pendek, eskalator digunakan di seluruh dunia, terutama di pusat perbelanjaan, bandara, sistem transit, hotel, dan fasilitas umum lainnya.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengatur lembaga-lembaga untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi. Perusahaan yang mempunyai kewenangan telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Perusahaan Jasa K3 Uji Riksa.