Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)

Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan adalah sumber bahaya, dan itu termasuk juga operator pesawat uap. Dimana potensi bahaya yang ditumbulkan karena pengoperasian / penggunaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan itu meliputi air panas, semburan api, uap panas, fluida, gas, panas / suhu tinggi, debu, bahaya kejut listrik, juga peledakan / peningkatan tekanan.

Riksa-Uji-Pesawat-Uap-Bejana-Tekan

Pengertian Pesawat Uap

Pesawat uap terdiri dari sebuah ketel uap dan mesin uap. Jenis ketel uap terdiri dari 2 sisi rata, sisi atasnya adalah puncak ketel dengan bentuk ½ silinder, dasarnya sisi pelatnya yang dilengkungkan ke arah dalam.

Ketel uap merupakan suatu pesawat yang bertujuan mengubah air pada bagian dalamnya jadi sebagian uap, dengan proses pemanasan. Pemanasan melalui proses pembakaran, jadi di dalam sistem tenaga uap ini akan selalu ada tempat pembakaran. Apabila tekanan uap semakin tinggi tiap ketel wajib bisa menahan tekanan uap tersebut. Tekanan uap ini akan digunakan untuk penggerak generator / mesin dan menghasilkan tenaga listrik.

Penggolongan ketel uap berdasar pada tempat penggunaannya, yakni darat / darat berpindah, berdasar letak sumbu silinder ketel / ketel uap mendatar dan ketel uap tegak, dan berdasar konstruksi & aliran panas.

Pengertian Bejana Tekan

Bejana tekan merupakan sesuatu yang bertujuan menampung fluida bertekanan / bejana di luar pesawat uap, dan di dalamnya ada tekanan lebih dari udara luar. Digunakan untuk menampung gas campuran, dan termasuk di antaranya udara baik terkempa jadi cair / dalam keadaan beku / larut.

Landasan Hukum Riksa Uji PUBT

Dasar hukum pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan adalah:

  • UU Uap tahun 1930
  • Pesawat Uap tahun 1930
  • UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja
  • Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Bejana Tekan
  • Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Klasifikasi Juru Las
  • Permen Nomor 1 / Men / 1988 mengenai Klasifikasi & Syarat-syarat Operator dari Pesawat Uap

Maksud dan Tujuan

Berikut maksud dan tujuan dari riksa uji pesawat uap bejana tekan, sebagaimana berikut :

  • Mencegah, mengurangi, dan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (Zero accident).
  • Mencegah cacat dan kematian tenaga kerja.
  • Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
  • Memastikan bahwa fungsi dari pesawat uap dan bejana tekan berjalan dengan semestinya.

Pengawasan K3 Pesawat uap dan Bejana tekan adalah serangkaian kegiatan, beserta keseluruhan tindakan yang dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan terhadap pemenuhan dari pelaksanaan peraturan UU mengenai objek pengawasan K3 Pesawat uap dan Bejana tekan pada sebuah perusahaan.

Karenanya supaya kecelakaan tak timbul di dalam proses pekerjaan yang memakai pesawat uap dan bejana tekan, pemahaman mengenai pesawat uap dan bejana tekan, beserta syarat K3 merupakan hal yang sangat penting. Agar bisa dilakukan pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan.

Pemerintah sudah membuat syarat-syarat mengenai keselamatan kerja terkait pemakaian ketel uap, pesawat uap, dan bejana tekan (PUBT). Karenanya tiap-tiap perusahaan yang menggunakan ini wajib memenuhi peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu kesehatan dan keselamatan kerja pun bisa terjaga dengan baik.

Baca Juga : Jenis-Jenis Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)

Jasa Konsultan Riksa Uji PUBT

Komitmen kami untuk memastikan operasional perusahaan Anda berjalan tanpa risiko dan sesuai standar K3.

PT. Jasa Inspeksi Solusindo mempunyai layanan Pemeriksaan Dan Pengujian (Riksa Uji) Serta Mengurus Sertifikasi / Izin Ke Disnaker Setempat Tentang Objek K3.

WhatsApp : 0822 7222 2297
Email : jasainspeksisolusindo@gmail.com
Website : www.jassafety.co.id
Instagram : jassafety
Office : Perum Muria Baru No. 47, Gondangmanis, Bae, Kudus, Jawa Tengah 59327