Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir ini akan memastikan kelayakan instalasi listrik & penyalur petir yang dipasang. Tiap instalasi sebaiknya diperiksa per tahun menjelang musim penghujan. Istilahnya adalah internal check. Dan diharapkan selama musim penghujan, semuanya bisa berfungsi tanpa masalah. Jadi bangunan pun akan aman serta terproteksi dan terhindar dari adanya bahaya karena sambaran petir.

riksa-uji-instalasi-listrik-dan-penyalur-petir

Dasar Hukum

K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, dilakukan per 2 tahun, hal ini bisa terwujud jika pihak Instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.

Pada UU No. 30 / 2009 juga diatur mengenai Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan jika tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi.

Maksud dan Tujuan

  • Mengerti potensi bahaya listrik dan petir
  • Mencegah kecelakaan kerja karena listrik dan petir
  • Memperbaiki prosedur kerja
  • Memastikan penyalur petir bekerja dengan baik
  • Memastikan instalasi listrik sudah benar, dan mengikuti standar yang ada
  • Memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai instalasi listrik & penyalur petir

Riksa Uji Instalasi Listrik

Listrik adalah bagian tak terpisahkan dalam menyelesaikan aktivitas perusahaan sehari-hari. Tanpa adanya listrik maka alat elektronik di perusahaan tak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, ada potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.

Riksa Uji Penyalur Petir

Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya.

Proses Riksa Uji

Secara umum proses Riksa Uji instalasi listrik dan penyalur petir adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan sistem instalasi penangkal petir dan visual peralatan di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

PT Jasa Inspeksi Solusindo adalah lembaga yang memiliki keahlian dalam memproses riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir. Karena kami mempunyai inspektor dengan kompetensi yang sesuai. Sebelum perusahaan terkena sanksi, dan terjadi kecelakaan, akan jauh lebih baik apabila melakukan riksa uji. Pencegahan lebih baik daripada mengobati.

Nantinya dengan riksa uji ini maka perusahaan akan memperoleh pengakuan dari pemerintah mengenai instalasi pembangkitan, transmisi, distribusi, juga instalasi pemanfaatan dari tenaga listrik sampai terpenuhinya visi di dalam bidang ketenagalistrikan dan penyalur petir, yang aman, andal, akrab lingkungan, dan yang terpenting bersertifikat.

Jasa Konsultan RIksa Uji

PT. Jasa Inspeksi Solusindo mempunyai layanan Pemeriksaan Dan Pengujian (Riksa Uji) Serta Mengurus Sertifikasi / Izin Ke Disnaker Setempat Tentang Objek K3.

WhatsApp : 0822 7222 2297
Email : jasainspeksisolusindo@gmail.com
Website : www.jassafety.co.id
Instagram : jassafety
Office : Perum Muria Baru No. 47, Gondangmanis, Bae, Kudus, Jawa Tengah 59327