Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir adalah pemeriksaan dan pengujian berkala untuk memastikan instalasi listrik dan penyelur pertir memenuhi standar keamanan. Tiap instalasi sebaiknya diperiksa per tahun menjelang musim penghujan, istilahnya adalah internal check. Dan diharapkan selama musim penghujan, semuanya bisa berfungsi tanpa masalah, jadi bangunan pun akan aman serta terproteksi dan terhindar dari adanya bahaya karena sambaran petir.

Dasar Hukum Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
K3 Instalasi Listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER.02/MEN/1989 mengenai Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, dilakukan per 2 tahun, hal ini bisa terwujud jika pihak instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja.
Pada UU No. 30 / 2009 juga diatur mengenai Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan jika tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Instalasi Listrik
Listrik adalah bagian tak terpisahkan dalam menyelesaikan aktivitas perusahaan sehari-hari. Tanpa adanya listrik maka alat elektronik di perusahaan tak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, ada potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.
Instalasi Penyalur Petir
Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan riksa uji instalasi listrik & penyalur petir, sebagai berikut :
- Mengerti potensi bahaya listrik dan petir.
- Mencegah kecelakaan kerja karena listrik dan petir.
- Memperbaiki prosedur kerja.
- Memastikan penyalur petir bekerja dengan baik.
- Memastikan instalasi listrik sudah benar dan mengikuti standar yang ada.
- Memenuhi ketentuan perundang-undang mengenai instalasi listrik & penyalur petir.
Alat Pemeriksaan dan Pengujian
- Avo Megger Earth Resistance Tester
- Megger Insulation Resistance Tester
- Fluke Earth Leakage Tester
- Fluke True RMS Multimeter
- Flir Infrared Thermal Imaging
- Kyoritsu Amperemeter Clamp
Nantinya dengan riksa uji ini maka perusahaan akan memperoleh pengakuan dari pemerintah mengenai instalasi pembangkitan, transmisi, distribusi, juga instalasi pemanfaatan dari tenaga listrik sampai terpenuhinya visi di dalam bidang ketenagalistikan dan penyalur petir, yang aman, andal, akrab lingkungan, dan yang terpenting bersertifikat.