Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran – Riksa uji instalasi proteksi kebakaran ini tidak terbatas untuk memenuhi aturan yang ada saja. Namun juga untuk menghindari habis total. Seperti yang diketahui bahwa kecelakaan kebakaran ini memang tak dikehendaki, dapat terjadi kapanpun, di manapun, termasuk di perusahaan dan rumah-rumah di sekitarnya.

riksa-uji-instalasi-proteksi-kebakaran

Mengapa riksa uji instalasi proteksi kebakaran harus dilakukan? Ada pertimbangan tentang kondisi safety dari instalasi peralatan seperti fire hydrant. Karena dikhawatirkan ada instalasi yang salah. Padahal ini adalah hal yang krusial. Kesalahan tidak dapat ditolerir kalau sudah menyangkut keselamatan.

Landasan Hukum

Mengenai riksa uji instalasi proteksi kebakaran ada ketentuan hukumnya. K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada UU Nomor 1 / 1970. Untuk beberapa hal yang mendasar antara lain:

  • Tujuan K3 umumnya yakni masalah penanggulangan kebakaran.
  • Syarat dari K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada Pasal 3 Ayat satu (1) huruf B, D, dan Q di dalam UU Nomor 1 / 1970.
  • Pasal 9 ayat tiga (3) mengenai mengatur kewajiban pengurus dalam menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.

Landasan hukum juga ada pada INSMENAKER 11 / 1997.

Tujuan Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran​

Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran ini bertujuan untuk menguji dan mengetes fungsionalitas serta kondisi dari sistem alarm kebakaran yang sudah dipasang, pengujian hydrant, sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran.

Riksa uji ini dibutuhkan untuk menjalankan program perawatan pada instalasi fire hydrant, dan alarm kebakaran di perusahaan kamu. Di mana riksa uji akan dilakukan berdasar ke fakta-fakta yang kami sebutkan di atas, juga standar pipe code tentang piping inspection. Secara teknis hal ini perlu dilakukan, caranya yakni proses reliability analysis untuk instalasi pipa fire hydrant.

Sudah menjadi tanggung jawab dari pemilik usaha untuk melakukan riksa uji ini. Karena keselamatan pekerja ketika jam kerja dan di lokasi tempat usaha merupakan tanggung jawab dari pemilik usaha yang bersangkutan.

Pengujian harus dilakukan secara berkala dan harus dilakukan oleh yang memang profesional di bidangnya dan sudah bersertifikasi. Termasuk dalam hal ini adalah teknisi elektrikal yang mengerti tentang system alarm kebakaran, hydrant. Yang melakukan riksa uji adalah badan organisasi yang ditunjuk oleh perusahaan. Namun harus dipilih yang memang benar-benar berkompeten di bidangnya dan yang pasti harus berpengalaman.

Dengan begitu keselamatan tempat kerja, karyawan, dan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik. Sebab kebakaran ini dapat menyebar dengan cepat. Apalagi ketika musim kemarau. Potensi terjadinya kebakaran di tempat usaha akan meningkat. Namun dengan adanya riksa uji instalasi proteksi kebakaran yang baik maka perusahaan pun akan aman. Resiko terjadinya kebakaran bisa mendekati nol.

Jasa Konsultan Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran

Komitmen kami untuk memastikan operasional perusahaan Anda berjalan tanpa risiko dan sesuai standar K3.

PT. Jasa Inspeksi Solusindo mempunyai layanan Pemeriksaan Dan Pengujian (Riksa Uji) Serta Mengurus Sertifikasi / Izin Ke Disnaker Setempat Tentang Objek K3.

WhatsApp : 0822 7222 2297
Email : jasainspeksisolusindo@gmail.com
Website : www.jassafety.co.id
Instagram : jassafety
Office : Perum Muria Baru No. 47, Gondangmanis, Bae, Kudus, Jawa Tengah 59327