Pemeriksaan dan Pengujian k3 sesuai dengan Permenaker No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan K3
Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pemeriksaan adalah serangakaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undang ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja.
Pemeriksaan K3 terdiri atas :
- Pemeriksaan Pertama
Pemeriksaan Pertama adalah pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau tempat kerja yang baru atau belum pernah diperiksa.Pemeriksaan pertama dilakukan dengan cara :
– Pemeriksaan tata letak perusahaan dan alur proses produksi
– Pemeriksaan Lapangan
– Pengambilan Keterangan - Pemeriksaan Berkala
Pemeriksaan berkala merupakan pemeriksaan yang dilakukan setelah pemeriksan pertama sesuai periode tertentu yang ditetapkan.Pemeriksaan berkala dilakukan dengan cara :
– Pemeriksaan Dokumen
– Pemeriksaan Tata Letak Perusahaan dan Alur Proses Produksi
– Pemeriksaan Lapangan
– Pengambilan Keterangan - Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan khusus merupakan pemeriksaan norma ketenagakerjaan atas pengaduan masyarakat. Permintaan perusahaan dan atau perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
Perintah pimpinan yang dimaksud adalah dibuat berdasarkan :
– Pengaduan
– Laporan
– Pemberitaan Media
– Informasi Lainnya
Pemeriksaan khusus dilakukan dengan cara :
– Pemeriksaan Dokumen
– Pemeriksaan Lapangan
– Pengambilan Keterangan - Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan ulang merupakan pemeriksaan kembali oleh pengawasan ketenagakerjaan dengan jabatan yang lebih tinggi dan atau pengawas keternagakerja pusat. Pemeriksaan ulang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas laporan pemeriksaan oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengujian K3
Pengujian Ketenagakerjaan atau pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek pengawasan ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang atau standar yang berlaku.
Pengujian dilalkuakn untuk menjamin pemenuuhan hak-hak Pekerja / Buruh dan atau persyaratan K3.
Pengujian tersebut meliputi :
- Pengujian Norma Kerja
Pengujian pertama adalah pengujian secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau tempat kerja yang baru atau belum pernah diuji.
Tahap pengujian pertama :
– Persiapan pelaksanaan pengujian di tempat kerja
– Pemeriksaan Dokumen Teknik
– Pemeriksaan Visual
– Pengetesan, Pengukuran, Perhitungan dan Analisis
– Pembuatan Laporan Hasil Pengujian - Pengujian Berkala
Pemeriksaan berkala merupakan pengujian norma K3 yang dilakukan setelah pemeriksaan pertama sesuai periode tertentu yang ditetapkan. - Pengujain Khusus
Pemeriksaan khusus merupakan pengujian norma K3 yang didasarkan atas pengaduan masyarakat. Permintaan perusahaan dan atau perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
Perintah pimpinan yang dimaksud adalah berdasarkan :
– Pengaduan
– Laporan
– Pemberitaan Media
– Informasi Lainnnya - Pengujian Berulang
Pengujian ulang merupakan pengujian kembali oleh pengawasan ketenagakerjaan dengan jabatan yang lebih tinggi dan atau pengawa ketenagakerjaan spesialis pada pemerintah pusat terhadap masih ditemukannya keraguan atas pengujian terdahulu.
Jasa Konsultan Riksa Uji K3
Pastikan lingkungan kerja Anda selalu aman dan produktif dengan menggunakan jasa layanan Riksa Uji dari PT Jasa Inspeksi Solusindo. Dapatkan manfaat dari pemeriksaan Riksa Uji K3 secara berkala yang dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit kerja, meningkatkan produktivitas, dan menghemat biaya akibat kecelakaan dan cedera kerja.
Hubungi Tim Kami
Silahkan hubungi kami via WhatsApp :
0822 7222 2297
Email : jasainspeksisolusindo@gmail.com
Website : www.jassafety.co.id
Instagram : jassafety
Office : Perum Muria Baru No. 47, Kel. Gondangmanis, Kec. Bae, Kab. Kudus, Prov. Jawa Tengah 59327