Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) adalah pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan dan keandalan pesawat tenaga produksi. Riksa Uji ini penting untuk meningkatkan keselamatan kerja dan efisiensi produksi.

Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Riksa uji PTP adalah pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala terhadap PTP. Tujuannya untuk memastikan Pesawat Tenaga Produksi aman dan layak digunakan, serta melindungi keselamatan pekerja dan orang lain di sekitarnya.
Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
Adapun Dasar Hukum dari Riksa Uji PTP ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016, mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Selain itu, ada juga regulasi lain yang terkait dengan riksa uji ini, seperti:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- ASME V (Non Destructive Test)
- PUIL 2020 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik)
Adapun persyaratan yang diwajibkan pemerintah antara lain tiap-tiap pesawat tenaga & produksi wajib dilakukan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) dengan waktu berkala. Pemerintah Indonesia melalui PJK3 / Perusahaan Jasa K3 sudah mendelegasikan wewenang untuk dilakukannya riksa uji tersebut pada tiap perusahaan yang mempunyai PTP ini.
Apabila pengusaha tidak mengindahkan landasan hukum ini, ada sanksinya. Di mana pengusaha yang tak memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri, bisa kena sanksi atas dasar UU No. 1 / 1970 mengenai keselamatan kerja & UU No. 13 / 2003 mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu sebelum dikenakan sanksi lebih baik mengikuti aturan yang ada.
Maksud dan Tujuan Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi
- Mengurangi dan mencegah, serta menghilangkan resiko kecelakaan kerja, atau zero accident.
- Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
- Mencegah cacat atau kematian tenaga kerja.
- Mencegah pencemaran lingkungan, dan juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi perusahaan.
- Norma kesehatan kerja yang diharapkan akan menjadi instrumen, yang bisa menciptakan serta memelihara derajat kesehatan kerja.
Yang Termasuk dalam Pesawat Tenaga dan Produksi
- Motor diesel / genset
- Tanur / furnace
- Transmisi tenaga mekanik
- Mesin perkakas & produksi
- Penggerak mula
Konsultan Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
Seperti yang sudah disebutkan dalam UU K3 / Keselamatan Kerja. Mengenai Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan oleh tenaga operator & maintenance yang memang kompeten dan bersertifikat, dan berpengalaman.
Kami dari PT Jasa Inspeksi Solusindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Riksa Uji K3. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, harus menjaga keselamatan kerja pegawai. Dengan melakukan Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi & Alat ini maka kecelakaan kerja pun dapat dicegah.